Minggu, 14 Oktober 2012

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

Konfederasi KASBI

BAB III
KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA

Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi pengusaha.

BAB IV
PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN

Pasal 7
1. Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja.
2. Perencanaan tenaga kerja meliputi :
a. Perencanaan tenaga kerja makro ; dan
b. Perencanaan tenaga kerja mikro.
3. Dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja sebagaimana pada ayat (1).

Pasal 8
1. Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi :
a. Penduduk dan tenaga kerja ;
b. Kesempatan kerja ;
c. Pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja ;
d. Produktivitas tenaga kerja ;
e. Hubungan industrial ;
f. Kondisi lingkungan ;
g. Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan
h. Jaminan sosial tenaga kerja.
2. Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh dari semua pihak yang terkait, baik instansi pemerintah maupun swasta.
3. Ketentuan mengenai tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Development by GSBM-KASBI BEKASI | Bloggerized by Supriyadi Anc - Konfederasi KASBI | Facebook Pusat Konfederasi KASBI