Minggu, 13 Januari 2013

ALASAN MENOLAK BPJS

Tolak BPJS

Karena UU tentang SJSN dan BPJS mewajibkan pekerja untuk membayar iuran.
 
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 meminta para pekerja yang menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) selama ini untuk menarik dana jaminan hari tuanya (pekerja) di PT Jamsostek pada pertengahan Januari 2013. 

“Kita tolak kehadiran Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ketua Umumnya, Sunarti, Rabu (2/1).
 
Menurut Sunarti, para pekerja menarik dana mereka di Jamsostek jangan sampai dana itu dialihkan PT Jamsostek ke BPJS sementara pekerja menolak pemberlakukan BPJS. 

“Kita tarik dana kita karena tidak lama lagi BPJS Kesehatan berlaku,” tegas Sunarti.
 
BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi 1 Januari 2015.
 
Data PT Jamsostek menyebutkan, sampai November tahun 2012, jumlah peserta Jamsostek sebanyak 10,6 juta orang pekerja formal ditambah 600.000 orang pekerja informal. Sementara dana peserta ini terkumpul di Jamsostek termasuk hasil pengembangannya sampai Desember 2012 sebesarnya Rp116,6 triliun.
 
Program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program JHT memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
 
Iuran program JHT ditanggung perusahaan 3,7%  dan ditanggung tenaga kerja 2%. Kemanfaatan JHT adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. JHT akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila (1) tenaga kerja mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, (2) mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan, (3) pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/TNI.

Poin-Poin Keberatan Buruh   
Menurut Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Syukur Sarto, buruh dan pekerja telah dan akan kembali meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU 40/2004 tentang  Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
 
Menurut Syukur, para pekerja dan buruh berkeberatan dengan ketentuan kedua UU tersebut yang mewajibkan pekerja membayar iuran jaminan sosial. 

“Sejak UU SJSN (dibahas) kami minta pekerja dan buruh tak boleh membayar iuran. Eh DPR dan pemerintah tetap ngotot mencantum pasal-pasal seperti itu. Ya, kami tolak sampai kapan pun,” kata Syukur.
 
Syukur mengatakan, yang tidak diterima para pekerja dan buruh antara lain Pasal 17 UU SJSN, ayat (1) berbunyi, “Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu”.  

Lalu ayat (2)  “Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala”.  Dan ayat (3) berbunyi,”Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai degan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhandasar hidup yang layak”.        
 
Senada hal itu, Sunarti menegaskan bahwa buruh menolak pemberlakuan UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS.  

“Kita kembalikan saja ke PT Jamsostek, hapus dua UU tersebut. Tapi kalau pemerintah tetap membelakukan BPJS dan hapus PT Jamsostek, maka kami tarik dana kami di Jamsostek,” kata Sunarti.

Sunarti  ingin buruh dan orang tak mampu tidak membayar iuran jaminan sosial, karena gaji setiap bulan dipotong untuk pajak.

“Jadi kalau masih kita diminta bayar uiran, kembalikan saja ke Jamsostek,” kata dia.  

0 komentar:

Posting Komentar

 
Development by GSBM-KASBI BEKASI | Bloggerized by Supriyadi Anc - Konfederasi KASBI | Facebook Pusat Konfederasi KASBI