Rabu, 05 Juni 2013

UUD 1945 Pasal 33 Adalah "ROH" untuk Rakyat Merdeka Seutuhnya

KASBI for INDONESIA

Hari ini admin akan sedikit membuka paradigma baru untuk Anak-anak bangsa sebagai penerus generasi berikutnya. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 ) apakah penggalan pasal tersebut begitu "HEBAT"? tapi kita lihat salah satu elemen sebut saja MIGAS Seharusnya untuk UU Migas di tela'ah kembali, misal, penetapan harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi yang diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar (Pasal 3 huruf b). Bukankah Pasal tersebut mengakomodasi gagasan liberalisasi migas dan bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945? yang berbunyi "Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai Hajat Hidup orang banyak dikuasai oleh Negara" termasuk berbagai kebijakan terkait. Apakah sekarang dikuasai oleh Negara atau Asing? Apakah negara sudah melaksanakan amanat tersebut? Itu  baru satu sisi Migas saja yang seharusnya dikuasai oleh negara karena itu adalah sumber daya vital dan hasilnya harus dinikmati oleh rakyat bukan segelintir oknum pejabat. 

Salah satu alasan pemerintah kenapa tidak mengelola sendiri dan diserahkan kepada asing adalah karena mengkambing hitamkan SDM (sumber daya alam) anak bangsa yang menurut mereka (*Pemerintah) belum sanggup untuk mengelola ataupun mengexlporasi sumber daya alam tersebut, Andai saja pendidikan di negara ini di gratiskan sampai jenjang SMA/sederajat dan memberikan beasiswa untuk anak berprestasi guna melanjutnkan ke perguruan tinggi maka tidak akan lagi manusia indonesia  yang bodoh atau mau dibodohi oleh kebijakan asing yang menjerumuskan kita kelembah kemiskinan akut. Bagaimana nasib negara kedepan tergantung pada ketegasan pemerintah dan keseriusan pemerintah untuk membuat pintar generasi berikutnya,pembangunan ekonomi nasional haruslah bermuara pada peningkatan kesejahteraan sosial. Peningkatan kesejahteraan sosial adalah test untuk keberhasilan pembangunan, bukan semata-mata pertumbuhan ekonomi apalagi kemegahan pembangunan fisikal. Akhir-akhir ini pemerintah menggembor-gemborkan pertumbuhan ekonomi yang sangat signifikan akan tetapi lihat si miskin semakin miskin, apakah itu sudah membangun peningkatan kesejahteraan sosial? sungguh bertentangan sekali dengan UUD 1945 BAB XIV tentang kesejahteraan sosial.Pasal 33 UUD 1945 tidak punya andil apapun dan keterpurukan ekonomi saat ini, suatu keterpurukan terberat dalam sejarah Republik ini. Bukan Pasal 33 UUD 1945 yang mengakibatkan kita terjerumus ke dalam jebakan utang (debt-trap) yang seganas ini. Pasal 33 UUD 1945 tidak salah apa-apa, tidak ikut memperlemah posisi ekonomi Indonesia sehingga kita terhempas oleh krisis moneter. Pasal 33 UUD 1945 tidak ikut salah apa-apa dalam menghadirkan krisis ekonomi yang berkepanjangan. Bukan Pasal 33 UUD 1945 yang menjebol Bank Indonesia dan melakukan perampokan BLBI. Bukan pula Pasal 33 yang membuat perekonomian diampu dan di bawah kuratil negara tetangga (L/C Indonesia dijamin Singapore). Bukan Pasal 33 yang menghadirkan kesenjangan ekonomi (yang kemudian membentuk kesenjangan sosial yang tajam dan mendorong disintegrasi sosial ataupun nasional), meminggirkan rakyat dan ekonominya. Bukan pula Pasal 33 yang membuat distribusi pendapatan Indonesia timpang dan membiarkan terjadinya trickle-up mechanism yang eksploitatif terhadap rakyat, yang menumbuhkan pelumpuhan (disempowerment) dan pemiskinan rakyat (impoverishment). Lalu, mengapa kita memaki-maki Pasal 33 UUD 1945 dan justru mengagung-agungkan globalisasi dan pasar-bebas yang penuh jebakan bagi kita? Pasal 33 tidak menghambat, apalagi melarang kita maju dan mengambil peran global dalam membentuk tata baru ekonomi mondial. Tiga butir Ayat Pasal 33 UUD 1945 tidak harus digusur, tetapi ditambah ayat-ayat baru, bukan saja karena tidak menjadi penghambat pembangunan ekonomi nasional tetapi juga karena tepat dan benar. Kami mengusulkan berikut ini sebagai upaya amandemen UUD 1945, yang lebih merupakan suatu upaya memberi “addendum”, menambah ayat-ayat, misalnya untuk mengakomodasi dimensi otonomi daerah dan globalisasi ekonomi, dengan tetap mempertahankan tiga ayat aslinya.Nah sekarang apakah sudah terbuka lebar pemikiran kawan-kawan tentang UUD 1945? mari kita selamatkan negara ini dari segala macam ancaman yang akan membuat negara ini semakin miskin dan terpuruk, "Bangsa yang hebat adalah bangsa yang peduli terhadap negaranya"


salam MUDA BERANI MILITAN
source: dari berbagai sumber



0 komentar:

Posting Komentar

 
Development by GSBM-KASBI BEKASI | Bloggerized by Supriyadi Anc - Konfederasi KASBI | Facebook Pusat Konfederasi KASBI