Selasa, 04 Juni 2013

Proses Dirumahkan Karyawan sama dengan PHK secara halus


GSBM-KASBI BEKASI
GSBM-KASBI BEKASI



Selamat malam kawan-kawan buruh dimanapun anda berada, malam ini saya selaku admin blog GSBM-KASBI BEKASI akan share masalah yang sangat krusial yang sering dihadapi kaum buruh. yaitu masalah PHK, Tapi disini saya terlebih dahulu akan mengupas tentang    karyawan yang dirumahkan. Dan pada dasarnya dirumahkan itu adalah kata halus PHK namun setiap pengusaha selalu berdalih bahwa itu tidak melanggar UU Ketenagakerjaan, perlu saya jelaskan bahwa istilah “dirumahkan” tidak dikenal dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“UU Ketenagakerjaan”). Mengenai istilah “dirumahkan” ini, kita dapat merujuk kepada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja kepada pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal (butir f), yang menggolongkan “meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu” sebagai salah satu upaya yang dapat dilakukan sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja.

 
Mengenai kewajiban pengusaha dan pekerja, Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan mengatakan bahwa sebelum ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial mengenai pemutusan hubungan kerja, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Kewajiban pengusaha antara lain yaitu membayar upah pekerja, dan kewajiban pekerja yaitu melaksanakan pekerjaannya.
 
Hal serupa diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan Ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja (“SE Menaker No. 5/1998”). SE Menaker No. 5/1998 pada dasarnya mengatur bahwa:
1.    Pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, kecuali telah diatur lain dalam Perjanjian Kerja peraturan perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama.
 
2.    Apabila pengusaha akan membayar upah pekerja tidak secara penuh agar dirundingkan dengan pihak serikat pekerja dan atau para pekerja mengenai besarnya upah selama dirumahkan dan lamanya dirumahkan.
 
Jadi, dalam hal para karyawan “dirumahkan” berarti karyawan-karyawan tersebut masih berstatus pekerja di perusahaan (karena belum terjadi pemutusan hubungan kerja), yang harus digaji oleh perusahaan.

Namun ironisnya jika sebuah perusahaan "merumahkan" karyawannya, berarti itu ada indikasi untuk mem-PHK hanya saja PHKnya secara halus agar karyawan menjadi jenuh dan mau RESIGN/Mengundurkan diri dari perusahaan dengan tanpa pesangon sekalipun, jika perusahaan sedang COLLAPSE dalam artian sedang merugi maka tindakan pertama perusahaan adalah cost down biaya operasional sehingga bukan buruh yang dirugikan.


 



1 komentar:

setyo mengatakan...

oyah mau tanya..--bagaimana dengan buruh yg sudah bekerja selama 4 thn lebih??
tiba2 dgn sepihak perurahaan meng off/dirumahkan dgn catatan karyawan tsbt dipangil lagi 1 bln kemudian dgn tdak dapat pasangon dan tdak di gaji dan masa kerja teritung mulay dari (0) nol lagi... !! bukanya itu melangar hukum ya?? tolong d blz

Posting Komentar

 
Development by GSBM-KASBI BEKASI | Bloggerized by Supriyadi Anc - Konfederasi KASBI | Facebook Pusat Konfederasi KASBI